Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 04.49 WIB

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha BPR Jepara Artha, Salah Satunya Direktur Utama

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. (IST) - Image

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. (IST)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah KPK melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit; serta Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. 

"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang yang menyandang status tersangka tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK,” ucapnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, BPR Jepara Artha diketahui mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi sejak 2021, setelah sebelumnya hanya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. 

Namun, dalam dua tahun terakhir, terjadi lonjakan kredit usaha sekitar Rp 130 miliar yang macet dan menurunkan kinerja keuangan BPR. Untuk menutupi kerugian, manajemen kemudian bersepakat mencairkan kredit fiktif bekerja sama dengan pihak swasta.

“Sekitar awal tahun 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan membayar kredit macet dan sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi MIA. Kredit ini dicairkan tanpa analisis yang memadai, bahkan menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online,” jelas Asep.

Selama periode April 2022 hingga Juli 2023, melakukan sebanyak 40 kredit fiktif dengan total nilai Rp 263,6 miliar dicairkan. Dokumen persyaratan dibuat dimanipulatif dengan dukungan rekayasa perizinan, rekening koran fiktif, serta foto usaha milik orang lain. 

“Untuk memuluskan proses ini, debitur fiktif dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per orang. Sementara pihak internal BPR menandatangani persetujuan kredit hanya sebatas formalitas tanpa kajian risiko yang benar,” tegas Asep.

KPK menemukan dari pencairan dana tersebut, sejumlah biaya digunakan sebagai jalur kickback. Di antaranya biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar dengan kickback Rp 206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN. 

“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” ucap Asep.

Akibat praktik ini, BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, bank daerah tersebut sebelumnya mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara. 

“Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD,” tutur Asep.

Asep menegaskan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menduga, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 254 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore