Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 September 2025 | 05.50 WIB

Amnesty International Indonesia: Tindakan TNI terhadap Ferry Irwandi Ancaman Kebebasan Berekspresi

Influencer sekaligus Youtuber Ferry Irwandi menyampaikan orasi di atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Senin (1/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Influencer sekaligus Youtuber Ferry Irwandi menyampaikan orasi di atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Senin (1/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh konten kreator Ferry Irwandi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat dan keluar dari fungsi utama TNI.

"Kami menyayangkan sekali langkah yang diambil oleh Komandan Satuan Siber dari Mabes TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya lalu menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi," kata Usman Hamid kepada JawaPos.com, Senin (8/9).

Usman menegaskan, tindakan itu berada di luar kewenangan TNI. Ia mengingatkan, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan untuk mengurus tindak pidana yang menjadi ranah penegak hukum sipil. 

"Saya kira tindakan itu, tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, karena berada di luar tugas, fungsi, dan pokok dari TNI. TNI itu adalah alat negara untuk melakukan kebijakan di bidang pertahanan, bukan urusan keamanan dalam negeri, bukan urusan tindak pidana seperti yang mau diarahkan kepada Ferry Irwandi," tegasnya.

Usman menekankan, isu ancaman siber yang disampaikan oleh pihak TNI seharusnya dipahami dalam konteks pertahanan negara, bukan urusan sipil. "Kalaupun kita mau bicara tentang ancaman siber, seperti yang dimaksud oleh Komandan Siber Mabes TNI maka ancaman siber dimaksud adalah ancaman siber pertahanan atau cyber defence, bukan ancaman siber segala ancaman," ujarnya.

Menurutnya, jika langkah semacam ini terus dilakukan, maka akan berimplikasi serius pada kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat di ruang digital. "Kalau begini caranya, ini ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kalau kita baca misalnya Peraturan Menhan Tahun 2014 Nomor 82, maka ancaman siber yang luas pun sebenarnya lebih terbatas pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan lingkungan TNI," tutur Usman.

Ia kemudian memberi contoh yang lebih spesifik mengenai definisi ancaman siber yang relevan dengan peran TNI. Lebih lanjut, Usman mengingatkan negara harus berhati-hati agar aparat militer tidak masuk ke ranah hukum sipil. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat dan berpotensi mengekang ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Jadi, kalau misalnya ada sistem, sistem website, sistem katakanlah keamanan siber kementerian diganggu atau alutsista diganggu maka inilah ancaman siber," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore