
Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).(ANTARA/Mario Sofia Nasution)
JawaPos.com - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bukan satu-satunya yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tim Advokasi dari Lokataru menyatakan bahwa seorang staf bernama Mujafar Salim juga ditangkap oleh polisi. Atas tindakan tersebut, Lokataru melayangkan protes.
Fian Alaydrus sebagai tim advokasi dan juru bicara (jubir) dalam kasus tersebut menyampaikan bahwa tuduhan Polda Metro Jaya sangat jahat. Apalagi proses penangkapan Delpedro dan Mujafar dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Mujafar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” sesalnya.
Jika sedikit masuk dalam substansi kasus, Fian menyatakan, Delpedro dan Mujafar dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demo yang terjadi beberapa hari belakangan. Sayangnya, tidak dijelaskan penghasutan yang dimaksud oleh Polda Metro Jaya.
”Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE. Itu template setelan pabrik saja,” ujarnya.
Fian pun mempertanyakan kembali prosedur pemanggilan yang tidak dilakukan. Termasuk proses pemeriksaan. Menurut dia, penangkapan Delpedro dan Mujafar dilakukan begitu saja. Demikian pula dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap keduanya.
”Karena tadi, dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja di kantor kami. Langsung penetapan tersangka. Jadi, kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut, anak di umur berapa, mana ditunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu,” pintanya.
Menurut Fian, tudingan kepada Delpedro dan Mujafar sangat brutal. Utamanya bagi organisasi masyarakat sipil yang punya sejarah untuk mengawasi kinerja pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Delpedro Marhaen. Dia menjelaskan, bila dilakukan penahanan, maka sudah pasti yang bersangkutan status hukumnya adalah tersangka. Sebab, ada tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
”DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” kata Ade Ary.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
