
Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).(ANTARA/Mario Sofia Nasution)
JawaPos.com - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bukan satu-satunya yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tim Advokasi dari Lokataru menyatakan bahwa seorang staf bernama Mujafar Salim juga ditangkap oleh polisi. Atas tindakan tersebut, Lokataru melayangkan protes.
Fian Alaydrus sebagai tim advokasi dan juru bicara (jubir) dalam kasus tersebut menyampaikan bahwa tuduhan Polda Metro Jaya sangat jahat. Apalagi proses penangkapan Delpedro dan Mujafar dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Mujafar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” sesalnya.
Jika sedikit masuk dalam substansi kasus, Fian menyatakan, Delpedro dan Mujafar dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demo yang terjadi beberapa hari belakangan. Sayangnya, tidak dijelaskan penghasutan yang dimaksud oleh Polda Metro Jaya.
”Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE. Itu template setelan pabrik saja,” ujarnya.
Fian pun mempertanyakan kembali prosedur pemanggilan yang tidak dilakukan. Termasuk proses pemeriksaan. Menurut dia, penangkapan Delpedro dan Mujafar dilakukan begitu saja. Demikian pula dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap keduanya.
”Karena tadi, dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja di kantor kami. Langsung penetapan tersangka. Jadi, kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut, anak di umur berapa, mana ditunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu,” pintanya.
Menurut Fian, tudingan kepada Delpedro dan Mujafar sangat brutal. Utamanya bagi organisasi masyarakat sipil yang punya sejarah untuk mengawasi kinerja pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Delpedro Marhaen. Dia menjelaskan, bila dilakukan penahanan, maka sudah pasti yang bersangkutan status hukumnya adalah tersangka. Sebab, ada tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
”DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” kata Ade Ary.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
