
Dirjen PHU Hilman Latief. (MCH 2025)
JawaPos.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (27/8). Hilman Latief sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Hilman meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Hilman beralasan sudah memiliki agenda lain, khususnya rapat dengan DPR RI.
“Terkait dengan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini terhadap saudara Dirjen PHU, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Budi, pihaknya akan berkoordinasi untuk menentukan penjadwalan ulang terhadap Hilman Latief. Namun, Budi belum membeberkan secara rinci terkait waktu penjadwalan ulang kepada Hilman Latief.
“Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya. Pemeriksaannya nanti akan diatur ulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan penyidik KPK akan mendalami peran dan inisiatif terkait penggeseran kuota haji yang disebut melibatkan pihak Kemenag maupun asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji.
“KPK akan memanggil semua pihak, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga biro perjalanan haji. Penggeseran kuota ini 50-50. Sejak awal kami dalami motif dan inisiatifnya, apakah berasal dari kementerian atau ada unsur bottom up dari asosiasi dan travel haji,” jelas Budi.
Selain Hilman Latief, KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah agen travel haji dan umrah, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H. Amaluddin.
Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. KPK terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kemenag, penyelenggara travel, serta pihak terkait lainnya untuk mengungkap skema dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
