Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 01.40 WIB

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dirjen PHU Hilman Latief. (MCH 2025) - Image

Dirjen PHU Hilman Latief. (MCH 2025)

JawaPos.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (27/8). Hilman Latief sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan Hilman meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Hilman beralasan sudah memiliki agenda lain, khususnya rapat dengan DPR RI.

“Terkait dengan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini terhadap saudara Dirjen PHU, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurut Budi, pihaknya akan berkoordinasi untuk menentukan penjadwalan ulang terhadap Hilman Latief. Namun, Budi belum membeberkan secara rinci terkait waktu penjadwalan ulang kepada Hilman Latief.

“Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya. Pemeriksaannya nanti akan diatur ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan penyidik KPK akan mendalami peran dan inisiatif terkait penggeseran kuota haji yang disebut melibatkan pihak Kemenag maupun asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“KPK akan memanggil semua pihak, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga biro perjalanan haji. Penggeseran kuota ini 50-50. Sejak awal kami dalami motif dan inisiatifnya, apakah berasal dari kementerian atau ada unsur bottom up dari asosiasi dan travel haji,” jelas Budi.

Selain Hilman Latief, KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah agen travel haji dan umrah, yakni Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H. Amaluddin.

Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. KPK terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kemenag, penyelenggara travel, serta pihak terkait lainnya untuk mengungkap skema dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore