Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Agustus 2025 | 01.28 WIB

Eks Kepala PPATK Yunus Husein Soroti Dugaan TPPU yang Jerat Nikita Mirzani

Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein - Image

Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein

JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank memiliki kewajiban memberikan informasi terkait kerahasiaan nasabah apabila diminta aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Yunus, hal itu diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah. Menurutnya, bank juga mendapat perlindungan hukum agar tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana ketika membuka data tersebut.

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," kata Yunus kepada wartawan, Senin (18/8).

Pernyataan Yunus itu menanggapi polemik yang muncul dalam kasus selebriti Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan TPPU, yang merasa keberatan data rekeningnya diungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Nikita sempat menyatakan kekecewaannya, karena pihak bank dinilai membuka data rekening tanpa izinnya. Yunus menekankan, Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU secara eksplisit menyebutkan adanya pengecualian terhadap rahasia bank dan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang.

Ia menilai tindakan bank yang memenuhi permintaan PPATK maupun aparat penegak hukum sudah sesuai aturan. "Permintaan informasi dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sejalan dengan Pasal 44 Ayat (2) UU TPPU. Karena kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos," jelas Yunus.

Senada dengan itu, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa tindak pidana tanpa perlu izin dari nasabah yang bersangkutan. "Membuka rekening itu merupakan upaya paksa. Memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa," tutur Hibnu.

Ia juga menambahkan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Untuk kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti.

"Kalau memang dibutuhkan, harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore