
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein
JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank memiliki kewajiban memberikan informasi terkait kerahasiaan nasabah apabila diminta aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Yunus, hal itu diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah. Menurutnya, bank juga mendapat perlindungan hukum agar tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana ketika membuka data tersebut.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," kata Yunus kepada wartawan, Senin (18/8).
Pernyataan Yunus itu menanggapi polemik yang muncul dalam kasus selebriti Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan TPPU, yang merasa keberatan data rekeningnya diungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Nikita sempat menyatakan kekecewaannya, karena pihak bank dinilai membuka data rekening tanpa izinnya. Yunus menekankan, Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU secara eksplisit menyebutkan adanya pengecualian terhadap rahasia bank dan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang.
Ia menilai tindakan bank yang memenuhi permintaan PPATK maupun aparat penegak hukum sudah sesuai aturan. "Permintaan informasi dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sejalan dengan Pasal 44 Ayat (2) UU TPPU. Karena kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos," jelas Yunus.
Senada dengan itu, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa tindak pidana tanpa perlu izin dari nasabah yang bersangkutan. "Membuka rekening itu merupakan upaya paksa. Memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa," tutur Hibnu.
Ia juga menambahkan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Untuk kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti.
"Kalau memang dibutuhkan, harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
