
Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menghukum Aipda Robig Zainuddin dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diputus bersalah karena telah menembak pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynatta Oktavandi hingga meninggal dunia dan melukai dua orang pelajar lain berinisial A dan S.
Putusan terhadap Robiq dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (8/8) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka. Adalah Hakim Ketua Mira Sendangsari yang membacakan amar putusan untuk Robig.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Mira saat membacakan putusan tersebut sebagaimana diberitakan Radar Semarang.
Tidak sendirian, dalam sidang itu Mira dibantu oleh Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Hakim Anggota Rightmen MS Situmorang. Menurut majelis hakim, Robig telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan korban luka dan dihukum sebagaimana aturan pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal-hal yang memberatkan bagi Robig adalah statusnya sebagai personel Polri.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Robig telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.Sementara pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa bersikap pikir-pikir.
Merujuk tuntutan yang sudah dibacakan oleh jaksa, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Yakni hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, jaksa menuntut hukuman denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan penjara, majelis hakim hanya mengganti denda itu dengan hukuman 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, keluarga almarhum Gamma menangis histeris. Mereka mengucap syukur dan lega karena putusan majelis hakim sudah maksimal. Keluarga Gamma menerima putusan tersebut dan berharap Robig segera menjalani hukuman.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
