Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Agustus 2025 | 22.02 WIB

MA Tegaskan Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Impor Gula Tom Lembong Kantongi Sertifikasi Hakim Tipikor

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) impor gula, yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor. Hal ini disampaikan MA setelah menerima laporan dari tim hukum Tom Lembong, pada Senin (4/8).

“Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8).

Yanto menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan, majelis hakim yang terdiri atas Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), serta Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor.

“Sehingga, yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” tegasnya.

Yanto yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menegaskan, syarat sebagai hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tingkat Banding, baik untuk hakim karir maupun hakim ad hoc, telah diatur secara jelas. 

“Yang bersangkutan harus memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan dalam undang-undang tersebut merupakan ketentuan teknis hukum acara yang bersifat mengikat. Sehingga, syarat sebagai hakim Tipikor terkait kepemilikan sertifikasi merupakan mutlat tak bisa dikesampingkan.

“Ketentuan ini tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yanto.

Meski demikian, Yanto memastikan MA akan menelaah laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong terhadap tiga hakim tersebut. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim dalam perkara tersebut. 

“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena adanya dugaan perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga dibebaskan dan tidak menjalani hukuman pidana penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore