
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di dampingi istri Franciska Wihardja keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Meski kliennya sudah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyoroti proses hukum yang dilalui oleh kliennya di Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai ke meja hijau.
Menurut tim hukum, banyak keganjilan dalam setiap tahapan yang dilalui oleh mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Tom Lembong kepada awak media pada Jumat (1/8).
Dia mengungkapkan bahwa saat kliennya dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan, dirinya heran. Sebab, penyelidik Kejagung saat itu sangat berani menahan Tom Lembong. Setelah itu, banyak hal lain yang dia nilai ganjil.
”Sudah banyak sekali dan kami sudah capek menyebut keganjilan-keganjilannya, Sudah banyak sekali. Jadi, dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses, menteri yang lain nggak diproses. Dari awal tiba-tiba ditahan nggak ada audit BPKP,” ungkap dia.
Tidak berhenti di situ, Amir juga menyoroti keanehan yang muncul di ruang sidang. Dia menyebut, saat itu jaksa mengakui bahwa Tom Lembong tidak menerima uang sepeserpun dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Namun, kliennya tetap dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Padahal dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat.
”Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem, banyak sekali (keanehan),” imbuhnya.
Usai Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Amir berharap besar penegak hukum dan proses hukum di Indonesia dievaluasi. Dia tidak ingin ada lagi warga negara yang masuk jeruji besi karena kriminalisasi seperti yang dialami oleh kliennya.
”Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini (memberikan abolisi), ini juga ada evaluasi. Evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan,” kata dia.
Menurut Amir, abolisi yang diterima oleh Tom Lembong bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dia menegaskan bahwa Tom Lembong memang seharusnya tidak diadili dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
”Kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi, tidak ada yang perlu diakui. Tapi, kaitan abolisi-nya adalah mengesampingkan proses hukum,” jelasnya.
Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Dengan abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong bebas dari segala proses hukum yang sedang berjalan. Dia kembali bebas dan keluar dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
