Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 06.22 WIB

Tom Lembong dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Penasihat Hukum: Sejak Awal Proses Hukum Banyak Keganjilan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di dampingi istri Franciska Wihardja keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di dampingi istri Franciska Wihardja keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Meski kliennya sudah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyoroti proses hukum yang dilalui oleh kliennya di Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai ke meja hijau.

Menurut tim hukum, banyak keganjilan dalam setiap tahapan yang dilalui oleh mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Tom Lembong kepada awak media pada Jumat (1/8).

Dia mengungkapkan bahwa saat kliennya dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan, dirinya heran. Sebab, penyelidik Kejagung saat itu sangat berani menahan Tom Lembong. Setelah itu, banyak hal lain yang dia nilai ganjil. 

”Sudah banyak sekali dan kami sudah capek menyebut keganjilan-keganjilannya, Sudah banyak sekali. Jadi, dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses, menteri yang lain nggak diproses. Dari awal tiba-tiba ditahan nggak ada audit BPKP,” ungkap dia. 

Tidak berhenti di situ, Amir juga menyoroti keanehan yang muncul di ruang sidang. Dia menyebut, saat itu jaksa mengakui bahwa Tom Lembong tidak menerima uang sepeserpun dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Namun, kliennya tetap dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Padahal dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat. 

”Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem, banyak sekali (keanehan),” imbuhnya. 

Dorong Evaluasi Penegak Hukum dan Proses Hukum di Indonesia  

Usai Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Amir berharap besar penegak hukum dan proses hukum di Indonesia dievaluasi. Dia tidak ingin ada lagi warga negara yang masuk jeruji besi karena kriminalisasi seperti yang dialami oleh kliennya. 

”Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini (memberikan abolisi), ini juga ada evaluasi. Evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan,” kata dia. 

Menurut Amir, abolisi yang diterima oleh Tom Lembong bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi importasi gula.

Dia menegaskan bahwa Tom Lembong memang seharusnya tidak diadili dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

”Kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi, tidak ada yang perlu diakui. Tapi, kaitan abolisi-nya adalah mengesampingkan proses hukum,” jelasnya. 

Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dengan abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong bebas dari segala proses hukum yang sedang berjalan. Dia kembali bebas dan keluar dari Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore