KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil tersebut disita dari dalam penguasaan Anggota DPR.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Menurut Budi, kendaraan mewah itu terdaftar atas nama sebuah perusahaan yang dimiliki salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," ucap Budi.
Namun, yang mengejutkan kendaraan itu ternyata sedang dikuasai oleh seorang anggota DPR RI ketika dilakukan penyitaan.
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ujar Budi.
Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri lebih lanjut alasan keberadaan kendaraan tersebut di tangan anggota legislatif.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," urainya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka. Kedua tersangka itu yakni, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Selain JM dan SMD, KPK menetapkan Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur, menjelaskan terjadi konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE diduga telah terjadi kerugian negara, pertama Outstanding pokok KMKE 1 PT PE USD 18,070,000 dan kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE Rp 549.144.535.027.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
