Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 02.32 WIB

KPK Sita Mobil Alphard yang Digunakan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil tersebut disita dari dalam penguasaan Anggota DPR.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Menurut Budi, kendaraan mewah itu terdaftar atas nama sebuah perusahaan yang dimiliki salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," ucap Budi.

Namun, yang mengejutkan kendaraan itu ternyata sedang dikuasai oleh seorang anggota DPR RI ketika dilakukan penyitaan.

"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," ujar Budi.

Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri lebih lanjut alasan keberadaan kendaraan tersebut di tangan anggota legislatif. 

"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," urainya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka. Kedua tersangka itu yakni, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

KPK telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Selain JM dan SMD, KPK menetapkan Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur, menjelaskan terjadi konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE diduga telah terjadi kerugian negara, pertama Outstanding pokok KMKE 1 PT PE USD 18,070,000 dan kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE Rp 549.144.535.027.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore