
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa meyakini, Rudi terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7).
Selain pidana pokok, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan Rudi yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sementara itu, sikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan.
Jaksa meyakini, Rudi menerima gratifikasi senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 548 juta dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan pihak Ronald.
Majelis hakim itu terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kemudian memutus bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Jaksa juga mengungkap temuan suap lain yang diterima Rudi, dengan nilai konversi total mencapai Rp 21,96 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai saat penggeledahan di rumah Rudi, terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp 1,7 miliar lebih, serta mata uang asing yaitu USD 383.000 dan SGD 1.099.581.
Rudi Suparmono dituntut melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
