
Kerabat mengusung peti jenazah Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Kemenlu RI, di rumah duka di Jalan Munggur, Jomblang, Janti, Banguntapan, Bantul, kemarin (9/7). (Guntur Aga)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, hari ini (28/7). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan.
”Pihak eksternalnya dari Kemlu, tempat korban bekerja dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian Kompolnas sebagai komponen pengawas eksternal kami, biar transparan. Kemudian Komnas HAM,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tentu saja dalam gelar perkara tersebut dihadirkan sejumlah ahli. Termasuk yang melakukan otopsi terhadap jenazah Daru. Selain itu hadir ahli siber, ahli psikologi, dan ahli forensik. Semua dihadirkan untuk melihat lebih dalam rangkaian peristiwa hingga Daru ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya pada 8 Juli lalu.
”Untuk nanti menjelaskan rangkaian keseluruhan tentang keseharian korban, tentang bagaimana keluarga, hubungan kerja, dan lain-lain,” jelasnya.
Reonald memastikan semua aspek dibahas bersama-sama. Termasuk latar belakang Daru dan kesehariannya. Bahkan hal-hal yang terkait dengan kandungan pada urin Daru, kemudian temuan pada bagian dalam jenazah, semua akan disampaikan dalam gelar perkara tersebut. Pada akhirnya kesimpulan penyebab kematian akan dibuat pihak kepolisian.
”Kemudian nanti dari siber juga pasti menjelaskan, apa bukti yang mendukung kejadian itu bisa terjadi, dari bukti digitalnya, dari CCTV, dari data yang diangkat dari laptopnya korban,” ungkap Reonald.
Daru merupakan seorang diplomat Kemlu yang masih cukup muda. Dia ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi kepala terlilit lakban kuning dan tertutup plastik. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Daru sempat bepergian ke pusat perbelanjaan dan berdiam diri di atas rooftop Gedung Kemlu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
