Pedagang saat mengecek kondisi beras di tokonya. (Dery Ridwansyah/ JawaPos.com)
JawaPos com-Praktik pengoplosan beras ternyata sudah menjamur di berbagai wilayah. Bukan hanya perusahaan besar, tapi juga distributor lokal ikut ambil peran. Terbaru, Polda Riau mengamankan seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang diduga melakukan praktik jahat tersebut.
Baca Juga: Belajar Cegah DBD Lewat Aktivitas Seru Anak
Dalam pengoplosan yang dilakukan R, beras dijual Rp 5.000-Rp 7.000 per kilogram lebih mahal dari seharusnya. Bahkan, ada pula beras yang harga selisihnya mencapai Rp 9.000 saat dioplos menjadi beras premium. Tak hanya itu, kualitas beras juga diduga berada di bawah standar mutu.
Aksi pengoplosan besar untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog serta beras premium ini terjadi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pihak kepolisian telah menyita 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen. Sehingga, masyarakat bisa merasa aman. “Saat ini R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi Minggu (27/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ini, diketahui adanya dua modus operandi yang dilakukan tersangka R. Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian di-repacking menjadi beras SPHP.
Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium. Seperti merek Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk mengelabui konsumen.
“Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit,” jelasnya.
Herry menyebut, aksi R ini bukan hanya sekadar penipuan dagang. Karenanya, akan diproses secara tegas secara hukum.
Atas perbuatannya, R sendiri dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegasnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan dan kerja cepat Polda Riau. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan.
Kondisi kecurangan pangan ini sebelumnya menjadi bahasan serius Mentan saat bertemu Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan pada awal pekan lalu ketika melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru. Sehari setelahnya, polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan pada terduga pelaku.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
