
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu menyeret 4 polisi yang berdinas di Polres Nunukan. Kini kasus tersebut diambil alih oleh Divisi Propam Polri. Tidak hanya urusan etik, Bareskrim Polri juga bergerak untuk menelisik dugaan pelanggaran pidana oleh 4 polisi tersebut.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut. Mereka memastikan bakal memproses 4 polisi tersebut sampai sidang etik. Ancaman hukuman kepada para polisi itu mencakup sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Kalau faktanya memang begitu (menyelundupkan sabu), ya kami PTDH,” tegas Abdul Karim saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (17/7).
Jenderal bintang dua Polri itu menyatakan, 4 polisi tersebut tidak hanya diduga menyelundupkan narkoba. Melainkan turut terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, Abdul Karim menyebut, pihaknya fokus pada pelanggaran etik. Khusus pelanggaran pidana, Divisi Propam Polri menyerahkan hal itu kepada Bareskrim Polri.
”Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa,” ujarnya.
Abdul Karim tidak menyebut jumlah sabu yang diselundupkan dan diedarkan oleh 4 polisi tersebut. Menurut dia, semuanya masih didalami. Namun, dia memastikan bahwa proses etik akan berlangsung cepat. Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan para polisi tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 4 orang personel Polres Nunukan. Mereka ditangkap atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.
Walau belum membeber kronologi penangkapan, jumlah barang bukti, dan para pihak yang ditangkap, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santosa sudah membenarkan penangkapan tersebut. Dia memastikan 4 orang yang ditangkap adalah polisi.
”4 orang (yang ditangkap), 4 orang polisi semua, nggak ada sipil,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Kamis (10/7).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan tidak ada ampun bagi personel Polri yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum. Apalagi pelanggaran hukum itu menyangkut penyalahgunaan narkoba. Dia memastikan bahwa polisi yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
”Anggota Polri yang terlibat (kasus narkoba) kami tindak lebih keras. Tunggu waktu saja kalau masih ada yang berani main-main narkoba,” imbuhnya.
Menurut Eko, sanksi yang diberikan oleh Polri kepada personel yang terlibat narkoba dipastikan berat. Mereka bisa kena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian mereka juga akan diserah ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan.
”Ikut mekanisme aturan hukum” tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
