
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan. (Istimewa)
JawaPos.com - Seorang pria berinisial S, 40, tidak berkutik saat gerak-gerik mencurigakannya terendus polisi. Berawal dari kepanikan saat razia malam, Polres Metro Tangerang Kota justru membongkar jaringan peredaran ganja 1 kg siap edar.
Penangkapan ini terjadi saat personel gabungan menggelar patroli Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+. Petugas yang curiga langsung menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti yang mengejutkan di dalam tasnya.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas yang sedang bersiaga melihat seorang pengendara motor Yamaha Mio putih yang mendadak panik.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya. Polisi yang sigap langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri dari lokasi razia.
Dari pemeriksaan awal di tempat, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat. Total berat awal dari temuan di jalan raya ini berkisar 40 gram lebih.
Merasa ada yang tidak beres, petugas bergerak cepat menginterogasi tersangka di lokasi. Hasil interogasi malam itu menuntun polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua inilah polisi berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas mengamankan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram, lengkap dengan sebuah timbangan digital.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota," ujar Jauhari dikutip Minggu (31/5).
Akibat bisnis haramnya ini, tersangka S kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu jenis tanaman.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
