Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 16.21 WIB

Pengedar Ganja 1 Kg Panik Saat Razia, Ditangkap Polres Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan. (Istimewa) - Image

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan. (Istimewa)

JawaPos.com - Seorang pria berinisial S, 40, tidak berkutik saat gerak-gerik mencurigakannya terendus polisi. Berawal dari kepanikan saat razia malam, Polres Metro Tangerang Kota justru membongkar jaringan peredaran ganja 1 kg siap edar.

Penangkapan ini terjadi saat personel gabungan menggelar patroli Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+. Petugas yang curiga langsung menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti yang mengejutkan di dalam tasnya.

Kronologi Penangkapan: Gugup Saat Razia Malam

Peristiwa ini bermula pada Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas yang sedang bersiaga melihat seorang pengendara motor Yamaha Mio putih yang mendadak panik.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya. Polisi yang sigap langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri dari lokasi razia.

Dari pemeriksaan awal di tempat, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat. Total berat awal dari temuan di jalan raya ini berkisar 40 gram lebih.

Pengembangan Kasus: Gudang Ganja di Kontrakan Serpong

Merasa ada yang tidak beres, petugas bergerak cepat menginterogasi tersangka di lokasi. Hasil interogasi malam itu menuntun polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua inilah polisi berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Petugas mengamankan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram, lengkap dengan sebuah timbangan digital.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota," ujar Jauhari dikutip Minggu (31/5).

Ancaman Hukuman Mati dan Penyelamatan Ribuan Nyawa

Akibat bisnis haramnya ini, tersangka S kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan satu jenis tanaman.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore