Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 18.35 WIB

Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Buron Jurist Tan Diduga Berada di Australia, MAKI Usulkan Masukkan Red Notice Interpol

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). - Image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

JawaPos.com - Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Tiga tersangka telah ditahan, namun satu tersangka yang merupakan mantan staf ahli Nadiem Makarim, Jurist Tan, belum ditahan karena berada di luar negeri. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendeteksi Jurist Tan berada di Australia.

Pada Selasa malam (15/7), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengumumkan empat tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan, dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Dari empat tersangka, hanya Jurist Tan yang belum dilakukan penahanan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan bahwa Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. "Tiga tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan," paparnya.

Karena itu, MAKI melakukan penelusuran terhadap keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. "Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," paparnya.

Menurutnya, dalam sistem hukum internasional untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri, dibutuhkan kerja sama dengan Interpol. "Untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," tegasnya.

Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol," ujarnya.

Diharapkan dengan data dan informasi tersebut, Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan, dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan atau menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali, dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore