Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 04.47 WIB

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya - Image

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) berkontribusi dalam keamanan dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan XP, seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal sekaligus buronan yang dikejar pemerintah RRT. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (10/7) di wilayah Tabanan, Bali. 

XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015. Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menuturkan bahwa XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 
 
 
"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” terangnya. 
 
Selanjutnya, XP telah dideportasi pada Sabtu (12/7) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. "Kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tambahnya.
 
Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. "Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya," urainya. 
 
 
Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional. Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain. 
 
"Ini sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” terangnya.
Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore