Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 18.16 WIB

Riza Chalid Ditetapkan jadi Tersangka, Ekonom: Robohkan Mitos Gembong Mafia Migas Kebal Hukum

Riza Chalid

JawaPos.com - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi buka suara soal telah ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, ia menilai penetapan tersangka ini telah merobohkan mitos soal gembong mafia migas yang kebal hukum.

"Penersangkaan MRC telah merobohkan mitos bahwa MRC selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum," kata Fahmy Radhi kepada JawaPos.com, Minggu (13/7).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dalam pemburuan rente migas yang merugikan negara, Riza Chalid selalu memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

Menurut Fahmy, Riza dikenal sebagai mafia yang menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor BBM. Selain itu, Riza pun dikenal sebagai mafia yang kerap melakukan markup biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

"Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun selama lima tahun," ungkapnya.

Selain itu, Fahmy juga menilai penetapan Rizal Chalid tersangka ini sebagai bentuk keberanian Kejaksaan Agung yang telah diberi persetujuan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Pasalnya, sepengetahuan Fahmy di era Presiden Joko Widodo, Riza Chalid CS masih sulit untuk dibekuk oleh aparat penegak hukum. Itu sebabnya ia menilai ketegasan Presiden Prabowo tidak hanya sekadar omon-omon.

Bahkan, pada saat Pemerintahan Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid CS sebagai sarang mafia migas sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.

"Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh. Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani membubarkan Petral," ungkap Fahmy.

Tanpa endorse Jokowi, lanjut Fahmy, mustahil Petral dapat dibubarkan. Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid.

Namun, Sekarang Kejaksaan Agung sudah berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka yang tentunya atas persetujuan Presiden Prabowo, yang mempunyai komitmen kuat untuk membrantas korupsi di negeri ini.

"Tidak cukup Kejaksaan Agung hanya menetapkan Riza Chalid dan tujuh tersangka dugaan korupsi Pertramina, namun juga harus menetapkan DPO dan memburunya serta memproses hukum dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal," ujar Fahmy.

"Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore