
Ilustrasi pelecehan seksual.
JawaPos.com - Insiden memilukan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Pasalnya, korban diduga dirudapaksa oleh pamannya sendiri yang juga merupakan guru ngaji.
Ironisnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi yang disarankan oleh pihak kepolisian dengan jalan menikahkan korban dan pelaku, namun hanya satu hari kemudian korban langsung diceraikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Ia mengingatkan aparat Kepolisian tidak justru membela pelaku.
“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (9/7).
Kasus ini bermula pada awal April lalu ketika korban melaporkan kejadian pemerkosaan ke Polsek Majalaya. Namun bukannya ditindaklanjuti secara hukum, polisi justru memfasilitasi perdamaian melalui pernikahan. Surat damai berisi kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menuntut di kemudian hari.
Gilang menyatakan, tindakan aparat yang menyarankan mediasi adalah bentuk penyimpangan hukum yang berbahaya dan mencederai keadilan. Ia menekankan, pemerkosaan bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dengan pendekatan adat atau kekeluargaan.
“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat," ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 23 yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali pelakunya adalah anak.
"Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Ia menolak penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan karena justru dapat memperparah kondisi psikologis korban dan melemahkan efek jera terhadap pelaku. Gilang juga mengecam Polres Karawang yang berdalih kasus terdebut tidak bisa diproses karena korban bukan anak di bawah umur.
“Kalau alasannya begitu, seharusnya dibawa ke ranah pidana umum. Ini kok malah difasilitasi perdamaian yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” ucap Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk pembiaran sistemik yang dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Padahal korban sudah cukup berani bersuara dan melaporkan kejadian. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru dihadapkan pada tekanan sosial dan dibiarkan menikah dengan pelaku, lalu diceraikan keesokan harinya," pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
