Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juli 2025 | 18.15 WIB

Miris! Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Dinikahi Pamannya Langsung Diceraikan, Komisi III Ingatkan Polisi Tak Bela Pelaku Kejahatan

Ilustrasi pelecehan seksual. - Image

Ilustrasi pelecehan seksual.

JawaPos.com - Insiden memilukan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Pasalnya, korban diduga dirudapaksa oleh pamannya sendiri yang juga merupakan guru ngaji. 

Ironisnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi yang disarankan oleh pihak kepolisian dengan jalan menikahkan korban dan pelaku, namun hanya satu hari kemudian korban langsung diceraikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Ia mengingatkan aparat Kepolisian tidak justru membela pelaku.

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (9/7).

Kasus ini bermula pada awal April lalu ketika korban melaporkan kejadian pemerkosaan ke Polsek Majalaya. Namun bukannya ditindaklanjuti secara hukum, polisi justru memfasilitasi perdamaian melalui pernikahan. Surat damai berisi kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menuntut di kemudian hari.

Gilang menyatakan, tindakan aparat yang menyarankan mediasi adalah bentuk penyimpangan hukum yang berbahaya dan mencederai keadilan. Ia menekankan, pemerkosaan bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dengan pendekatan adat atau kekeluargaan.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat," ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 23 yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali pelakunya adalah anak.

"Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.

Ia menolak penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan karena justru dapat memperparah kondisi psikologis korban dan melemahkan efek jera terhadap pelaku. Gilang juga mengecam Polres Karawang yang berdalih kasus terdebut tidak bisa diproses karena korban bukan anak di bawah umur.

“Kalau alasannya begitu, seharusnya dibawa ke ranah pidana umum. Ini kok malah difasilitasi perdamaian yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” ucap Gilang.

Lebih lanjut, Gilang menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk pembiaran sistemik yang dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Padahal korban sudah cukup berani bersuara dan melaporkan kejadian. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru dihadapkan pada tekanan sosial dan dibiarkan menikah dengan pelaku, lalu diceraikan keesokan harinya," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore