
Ilustrasi korupsi. (Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan menyita satu unit rumah di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang ditaksir senilai Rp 1,3 miliar, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Rumah yang disita itu diduga milik salah satu tersangka hasil dari korupsi dana hibah pokmas. "Disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6).
Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada tiga lokasi tanah di Tuban, Jatim yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka.
Penyitaan aset itu juga bersamaan dengan pemeriksaan dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diperiksa di kantor BPKP Jatim, pada Kamis (26/6) lalu.
Mereka yang diperiksa di antaranya Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad, Mantan Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi, Pengurus Kacong Mahhud Institute, serta dua pihak swasta Abd Motollib dan Firman Ariyanto.
Kelima saksi itu didalami soal mekanisme alokasi dana hibah dan penganggarannya yang dialokasikan untuk sejumlah kelompok masyarakat. "Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
