
Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang yang mereka sita dalam penanganan kasus korupsi CPO minyak goreng. Total uang sitaan tersebut mencapai Rp 11,8 triliun. Kejagung pun membeber asal muasal uang belasan triliun tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (17/6), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa uang sebanyak itu berasal dari 5 terdakwa korporasi pada kasus korupsi CPO minyak goreng.
Berdasar perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11,8 triliun.
Angka sebesar itu diperoleh dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.
Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp. 11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
”Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.880.351.802.619 pada rekening penampungan lainnya JAM Pidsus,” terang dia.
Pengembalian uang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Penyitaan itu dilakukan pada tingkat penuntutan dengan dasar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
”Setelah dilakukan penyitaan, tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” imbuhnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
