
Ilustrasi pelajar. Dok JawaPos
JawaPos.com - Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin membeberkan kronologi lengkap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6). Aksi bejat itu dilakukan karyawan berinisial A kepada korban anak laki-laki yang masih berusia 11 tahun.
Rabiin menuturkan, peristiwa itu terjadi saat korban ke minimarket untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB. Mulanya, korban ingin melakukan top up sebesar Rp 30 ribu. Namun, pelaku mengiming-imingi korban memberikan top up sebesar Rp 100 ribu secara gratis. Syaratnya, korban mau diajak ke kamar mandi minimarket bersamanya.
"Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin (16/6).
Korban yang terbujuk kemudian mengikuti kemauan pelaku. Hingga terjadilah peristiwa pencabulan itu.
"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban," terangnya.
Setelah mendapatkan top up yang dijanjikan, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, korban merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan pelecehan yang dialaminya.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Sejumlah barang bukti pun diamankan. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," jelas Rabiin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
