
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti tiba di gedung bundar Kejagung hari ini, Rabu (4/6). (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menghadiri panggilan permintaan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perumahan eks pejuang Timor Timur di Kejagung hari ini, Rabu (4/6) pukul 09.00.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ikhwan Nul Hakim menyebut permintaan keterangan ini masih awalan.
Diana tiba di gedung bundar sekitar pukul 09.00. Dia mengenakan seragam khas Kementerian PU berwarna putih, dan sempat tersenyum serta mengangkat tangannya menunjukkan salam. Namun, dia tidak berkomentar apapun terkait permintaan keterangan tersebut.
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim menuturkan bahwa permintaan keterangan terhadap Wamen PU merupakan awalan untuk dugaan korupsi perumahan eks Timor Timur. "Ini baru lead (awalan)," paparnya ditemui di depan gedung bundar, Kejagung hari ini.
Sebelum Wamen PU, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Salah satunya, Kepala Balai Perumahan di NTT. "Kepala balai sudah dimintai keterangan," jelasnya.
Kenapa permintaan keterangan awal yang belum pro justitia sudah memanggil Wamen PU? Dia menjawab akan mengecek dulu materinya seperti apa. "Kalau itu saya cek dulu materinya (bahan pemeriksaan)," paparnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan eks pejuang Timor Timur berlanjut.
Kejati NTT memanggil Wamen PU Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan eks pejuang timor-timur di kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Juni 2025.
Diana dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan mantan Dirjen Cipta Karya pada 2023.
Berdasarkan surat permintaan keterangan Kejati NTT nomor B-2134/N.3/Fd.1/05/2025 yang beredar, diketahui bahwa Wamen PU Diana diminta membawa dokumen-dokumen terkait pembangunan rumah eks pejuang di Kupang, NTT tahun anggaran 2022-2024.
Surat permintaan keterangan itu ditandatangani Kajati NTT Zet Tadung Allo dengan ditembuskan ke Jaksa Agung, Jampidsus, Jamwas, hingga Asisten Pengawasan Kejati NTT.
Dikonfirmasi terkait Wakilnya yang dipanggil Kejati NTT, Menteri PU Dody Hanggodo mengaku tidak mengetahuinya. "Wah kalau itu tanya Ibu Wamen saja, saya nggak tau," ujarnya ditemui di Ruang Auditorium Kementerian PU, Selasa (3/6).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
