Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 23.43 WIB

Kasus Mafia Peradilan Ronald Tannur: Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara, Lisa Rahmat 14 Tahun Penjara dan Meirizka Empat Tahun

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap Zarof Ricar (ZR). (Nadia Putri Rahmani/Antara) - Image

Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap Zarof Ricar (ZR). (Nadia Putri Rahmani/Antara)

JawaPos.com - Nasib mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bakal segera diketahui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman penjara 20 tahun.

Zarof dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus mafia peradilan yang membebaskan Ronald Tannur. Jaksa Nurachman Adikusumo menyebut bahwa Zarof melakukan pemufakatan jahat sekaligus menerima dan memberi suap atau gratifikasi.

JPU Nurachman menyebut, menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. "Menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman terhadap Zarof membayar denda senilai Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh barang bukti uang yang ditemukan dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari pecahan uang dollar singapura hingga dollar hongkong.

"Yang memberatkan Zarof karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan terdakwa juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Yang meringankan hanya tidak pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Sementara JPU menuntut kuasa hukum terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. "Sebab, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat. "Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," jelasnya.

Untuk ibu dari Ronald Tannur, JPU menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. "Yang memberatkan terdakwa Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," terangnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore