
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap Zarof Ricar (ZR). (Nadia Putri Rahmani/Antara)
JawaPos.com - Nasib mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bakal segera diketahui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof dengan hukuman penjara 20 tahun.
Zarof dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus mafia peradilan yang membebaskan Ronald Tannur. Jaksa Nurachman Adikusumo menyebut bahwa Zarof melakukan pemufakatan jahat sekaligus menerima dan memberi suap atau gratifikasi.
JPU Nurachman menyebut, menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. "Menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman terhadap Zarof membayar denda senilai Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh barang bukti uang yang ditemukan dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari pecahan uang dollar singapura hingga dollar hongkong.
"Yang memberatkan Zarof karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan terdakwa juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Yang meringankan hanya tidak pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Sementara JPU menuntut kuasa hukum terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. "Sebab, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.
Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat. "Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," jelasnya.
Untuk ibu dari Ronald Tannur, JPU menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. "Yang memberatkan terdakwa Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," terangnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
