Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 01.54 WIB

Kasus Sudah Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Periksa Lisa Mariana

Lisa Mariana mengungkapkan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil dan dampak yang ditimbulkan, termasuk perjuangan untuk hak nafkah anak. (Podcast dr. Richard Lee)


JawaPos.com - Bareskrim Polri segera memeriksa mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Perempuan yang menuding Ridwan Kamil dengan berbagai tuduhan itu bakal diperiksa atas laporan yang dibuat oleh mantan gubernur Jawa Barat tersebut pada 11 April lalu.

Pada Rabu (21/5), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memastikan bahwa instansinya akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Termasuk Lisa Mariana yang menjadi terlapor. Dia akan segera dipanggil oleh penyidik. 

”Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini,” kata Himawan saat ditanya bakal memeriksa Lisa Mariana atau tidak.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah memastikan bahwa mereka telah menaikan status penanganan kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Kini kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

”Sudah status penyidikan,” ungkap Himawan.

Menurut Himawan, jajarannya sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Ridwan Kamil dengan terlapor Lisa Mariana. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh aparat kepolisian dalam kasus tersebut. 

”Case (yang dilaporkan oleh) RK itu, 6 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti masih berlanjut,” kata Himawan. 

Pada 11 April lalu, Ridwan Kamil secara resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, dia mengadukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana. Ridwan Kamil melaporkan eks model majalah dewasa itu dengan beberapa pasal sekaligus. 

Laporan kepolisian yang dibuat oleh Ridwan Kamil dicatat oleh Bareskrim Polri dalam LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ridwan melaporkan Lisa Mariana lantaran diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik. 

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh Lisa pada Maret lalu.

”Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM,” kata Muslim Jaya Butar Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore