Lisa Mariana mengungkapkan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil dan dampak yang ditimbulkan, termasuk perjuangan untuk hak nafkah anak. (Podcast dr. Richard Lee)
JawaPos.com - Bareskrim Polri segera memeriksa mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Perempuan yang menuding Ridwan Kamil dengan berbagai tuduhan itu bakal diperiksa atas laporan yang dibuat oleh mantan gubernur Jawa Barat tersebut pada 11 April lalu.
Pada Rabu (21/5), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memastikan bahwa instansinya akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Termasuk Lisa Mariana yang menjadi terlapor. Dia akan segera dipanggil oleh penyidik.
”Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini,” kata Himawan saat ditanya bakal memeriksa Lisa Mariana atau tidak.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah memastikan bahwa mereka telah menaikan status penanganan kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Kini kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Sudah status penyidikan,” ungkap Himawan.
Menurut Himawan, jajarannya sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Ridwan Kamil dengan terlapor Lisa Mariana. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh aparat kepolisian dalam kasus tersebut.
”Case (yang dilaporkan oleh) RK itu, 6 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti masih berlanjut,” kata Himawan.
Pada 11 April lalu, Ridwan Kamil secara resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, dia mengadukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana. Ridwan Kamil melaporkan eks model majalah dewasa itu dengan beberapa pasal sekaligus.
Laporan kepolisian yang dibuat oleh Ridwan Kamil dicatat oleh Bareskrim Polri dalam LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ridwan melaporkan Lisa Mariana lantaran diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sebelum Ridwan Kamil, Lisa Mariana Melakukan Hubungan dengan Artis hingga Pejabat, Siapa Saja?
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh Lisa pada Maret lalu.
”Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM,” kata Muslim Jaya Butar Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
