Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 01.12 WIB

KPK Akui Telah Tetapkan 8 Tersangka Berkaitan Penggeledahan di Kemnaker

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan sebagai tersangka, berkaitan upaya paksa penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Penggeledahan itu saat ini tengah berlangsung di kantor Kemnaker, Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa delapan pihak telah menyandang status tersangka. Namun, Budi belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).

Budi masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, proses penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih terus berlangsung.

"Secara lengkap kami akan sampaikan," tegas Budi.

Terpisah, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penggeledahan itu berkaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA). Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari proses penempatan tenaga kerja asing.

"Dimana oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore