
Eks Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstrction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). (Dok/Kejagung)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstrction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya pada 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, Yeka diduga terlibat dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian dijadikan dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Korps Adhyaksa menduga, Yeka melakukan upaya merintangi atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.
Menurutnya, pada Februari 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka secara aktif menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Hasil rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dalam laporan tersebut kemudian digunakan untuk mendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata terhadap Kemendag.
Padahal, lanjut Syarief, kebijakan DMO justru menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang saat ini tengah ditangani Kejagung.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
