
Grup komunitas ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook dan unggahan akun Rieke Jr. tentang fantasi tak pantas terhadap anaknya yang berusia dua tahun. (Facebook/Riana Siska Tambunan)
JawaPos.com - Kriminolog Reza Indragiri menyebut aparat kepolisian dapat segera memproses secara hukum para pelaku yang menjadi anggota grup Facebook "Fantasi Sedarah".
Menurut dia, perilaku para anggota itu sudah masuk ranah pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pilihan pasal.
"Terkait aktivitas bermedia sosial, yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana: sudah jelas pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (19/5).
Reza menerangkan, aparat kepolisian dapat menjerat para pelaku yang ada dalam grup Fantasi Sedarah itu dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Pornografi, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tegasnya.
Grup Fantasi Sedarah itu, kata Reza, berasosiasi dengan inses. Yaitu aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah yang bisa pula ditarik pada perilaku pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber alias molestation.
"Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan," tandasnya. sehingga polisi bisa langsung melacak para anggota grup itu dan memprosesnya secara hukum.
Sebelumnya, beberapa hari belakangan media sosial dihebohkan dengan grup facebook (FB) bernama "Fantasi Sedarah".
Grup yang memiliki 32 ribu anggota itu secara terbuka memamerkan fantasi seksual ke keluarga sendiri. Akun-akun yang tergabung dalam grup tersebut kerap mengunggah konten yang mengandung unsur ketertarikan dengan hubungan sedarah atau inses.
Pantauan Lombok Post menunjukkan banyak postingan percakapan dan foto-foto tentang ketertarikan hubungan seksual sedarah.
Postingan berisi fantasi seksual menyimpang yang menormalisasi hubungan dengan keluarga inti. Seperti dengan anak, orang tua, adik dan kakak kandung.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
