Ilustrasi kdrt yang dialami sepasang kekasih yang perlu di waspadai sebelum terjadi (9nong/Freepik)
JawaPos.com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bogor berinisial AP, 21, terjebak di Arab Saudi dan tidak bisa kembali ke tanah air. Tragisnya, AP merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, SA, seorang warga negara Arab Saudi.
Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kepala Seksi Datun Kejari Jakarta Barat Anggara Setya Ali mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA.
Langkah hukum itu diambil untuk memutus ikatan pernikahan agar korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP, 21, yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari Atase hukum pada KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara, Jumat (9/5).
Gugatan dilayangkan lantaran pernikahan AP dan SA terindikasi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum Indonesia dan diduga menggunakan dokumen palsu saat pengurusan surat nikah di KUA Cengkareng, Jakarta Barat.
“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang perkawinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.
“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.
Dengan adanya pembatalan pernikahan, korban bisa kembali dipulangkan ke keluarganya di Indonesia. Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan KBRI Riyadh sembari menunggu proses hukum berjalan.
Sidang perdana gugatan pembatalan perkawinan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2025, karena pengiriman dokumen antarnegara memerlukan waktu sesuai prosedur rogatori.
“Relaas panggilan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus atau 3 bulan kemudian,” kata Anggara.
Pihak kejaksaan pun yakin bahwa pengadilan akan menerima gugatan ini, yang pada akhirnya akan membuka jalan bagi pemulangan AP ke Indonesia.
“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tuturnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
