
Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai lebih dari Rp530 miliar ke kas negara Jumat (13/3).
Uang fantastis itu berasal dari terpidana Oei Hengky Wiryo yang menjalankan bisnis judi online lewat perusahaan cangkang.
Kasus ini bermula dari transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Bareskrim Polri lalu menindaklanjuti hasil temuan itu.
Terpidana Oei Hengky Wiryo memakai PT A2Z Solusindo Teknologi untuk menyamarkan hasil judi dari belasan situs. Situs seperti YUKKPLAY54 dan ARENASLOT77 ikut digunakan dalam skema tersebut.
Melalui investasi dan saham mayoritas, uang panas dicuci agar tampak seperti pendapatan perusahaan yang sah. Uang itu kemudian dialirkan ke rekening pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan eksekusi ini jadi bukti hukum tak hanya kejar fisik pelaku. Aset hasil kejahatan juga dirampas secara tuntas.
Uang sitaan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. "Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara," ujar Nurul Wahida Rifal di Kejari Jakbar Jumat (13/3).
Total dana dieksekusi Rp530.430.217.324,57, terdiri dari uang rampasan rekening dan denda pidana Rp1 miliar.
Baca Juga:Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta, Kepatuhan Tangani Judi Online dan DFK Hanya 28 Persen
Nurul bilang keberhasilan ini buah sinergi kuat antara Kejaksaan, Kepolisian (Bareskrim), dan PPATK. Langkah tegas diharapkan beri efek jera dan edukasi bahaya judi daring yang merusak ekonomi dan moral.
Oei Hengky Wiryo sudah divonis 2 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 607 Ayat (1) KUHP Nasional terkait pencucian uang.
