
Terpidana kasus pemalsuan tanah bernama Kho Yang Tjhi Subardi, 72, saat diamankan Kejari Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terpidana yang sudah lansia tersebut diketahui sempat buron selama sembilan tahun sebelum akhirnya diamankan setelah terbukti memalsukan luas tanah dalam surat tanah.
Kepala Kejari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifai mengatakan, terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi, 72, ini ditangkap di kediamannya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:3 Shio Lekas Mendapat Jalan Menuju Keberuntungan dan Kesuksesan Besar dalam Waktu Dekat, Siapa Saja?
“Alhamdulillah Selasa, 10 Maret 2026, kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017,” kata Nurul kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Nurul menjelaskan, sebelumnya terpidana telah divonis hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun setelah putusan dijatuhkan, terpidana melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar DPO.
Setelah berhasil diamankan, Kho Yang Tjhi Subardi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil,” tutur Nurul.
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan sempat memperoleh informasi bahwa terpidana berada di luar kota untuk berobat sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.
“Dari situ kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Alhamdulillah akhirnya kami dapati di kediamannya,” katanya.
Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual Eli Susanti Jaya dan pembeli Kho Yang Tjhi Subardi.
Nurul menjelaskan bahwa terpidana mengubah luas tanah dalam dokumen tersebut.
“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
