Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 21.31 WIB

Dugaan Penyidik KPK Makin Kuat Didukung Bukti-bukti, Kontak atas Nama 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Hasto Kristiyanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/5). (Ridwan/JPC) - Image

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/5). (Ridwan/JPC)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa nomor telepon bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal itu diketahui saat dirinya memeriksa handphone yang disita dari staf Hasto, Kusnadi.

"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara Terdakwa (Hasto Kristiyanto). Kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," kata Rossa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Rossa mengungkapkan, di dalam HP itu terdapat percakapan-percakapan yang berkaitan dengan Hasto. "Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa.

Ia mengaku, total terdapat tiga HP yang disita. Namun, Hasto sempat memberikan penolakan saat HP miliknya hendak disita penyidik.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku. Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore