Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 April 2025 | 20.06 WIB

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji hingga Ketua DPP PDIP Djarot Hadiri Sidang Hasto di PN Jakpus

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menerima permohonan maaf dari pengusaha Jan Hwa Diana yang melaporkannya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu, Senin (14/4). (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menerima permohonan maaf dari pengusaha Jan Hwa Diana yang melaporkannya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu, Senin (14/4). (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sejumlah elite PDI Perjuangan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mereka hadir untuk menyaksikan secara langsung persidangan Hasto Kristiyanto.

Wali Kota Jogjakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terlihat hadir ke dalam ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Selain itu, terlihat juga istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, politikus PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati hingga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan tiga saksi ke dalam persidangan. Mereka di antaranya, Agustiani Tio Fridelina, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Namun, Saeful Bahri tidak hadir.

"Sedianya hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah siap untuk hadir dua orang," kata Jaksa KPK, Rios Rahmanto di ruang sidang.

Setelah itu, Jaksa KPK memanggil satu persatu saksi untuk hadir di ruang sidang.

"Kepada saksi atas nama Agustiani Tio Fridelina dan saksi atas nama Donny Tri Istiqomah silakan masuk ke ruang sidang," ucap Jaksa.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan. 

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore