Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 15.10 WIB

KPK Duga KONI Jatim Kecipratan Dana Hibah yang Bersumber dari APBD

KPK geledah kantor KONI Jatim, telusuri adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kecipratan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana hibah itu merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana hibah itu disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Asep menuturkan, proyek-proyek itu ditetapkan nilainya di bawah Rp 200 juta. Besaran nilai itu ditetapkan untuk menghindari lelang. Namun, diduga ada pemotongan dari setiap proyek tersebut.

"Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ," ucap Asep.

Ia menduga, adanya proyek yang diterima KONI Jatim, sehingga penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti. Sebab, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.

"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ungkap Asep.

Meski demikian, Asep masih belum bisa mengungkap nilai proyek yang didapat KONI Jatim. Ia hanya menyebut, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim merupakan Kusnadi.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Sebanyak 21 orang yang dicegah itu berstatus sebagai tersangka.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore