KPK geledah kantor KONI Jatim, telusuri adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah. (Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kecipratan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana hibah itu merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana hibah itu disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Asep menuturkan, proyek-proyek itu ditetapkan nilainya di bawah Rp 200 juta. Besaran nilai itu ditetapkan untuk menghindari lelang. Namun, diduga ada pemotongan dari setiap proyek tersebut.
"Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ," ucap Asep.
Ia menduga, adanya proyek yang diterima KONI Jatim, sehingga penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti. Sebab, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.
"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ungkap Asep.
Meski demikian, Asep masih belum bisa mengungkap nilai proyek yang didapat KONI Jatim. Ia hanya menyebut, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim merupakan Kusnadi.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Sebanyak 21 orang yang dicegah itu berstatus sebagai tersangka.
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
