Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 April 2025 | 02.51 WIB

KKI Cabut Izin Praktik dan STR Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS di RSHS Bandung Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta) - Image

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)

JawaPos.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna Anugerah Pratama, 31, dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Priguna diduga melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pencabutan STR dan SIP dilakukan setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ketua KKI Arianti Anaya menjelaskan bahwa pencabutan izin ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.

“Kami sudah mencabut STR-nya dan berkoordinasi untuk mencabut semua SIP-nya. Tanpa STR, SIP otomatis gugur,” ujar Arianti dalam konferensi pers, Kamis (17/4). Priguna diduga melakukan rudapaksa dengan modus menyuntikkan obat bius kepada keluarga pasien.

Selain kasus di Bandung, KKI juga menangani laporan serupa di Garut dan Malang. Di Garut, pelecehan diiduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi saat melakukan pemeriksaan USG.

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai pelanggaran etik profesi. Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), ternyata ditemukan adanya unsur pidana.

“Hasil investigasi menunjukkan adanya tindak pidana, sehingga kami melaporkan ke pihak berwajib. STR dokter yang bersangkutan juga telah kami nonaktifkan sementara waktu,” kata Arianti.

Sementara itu, KKI juga buka suara terkait laporan terbaru di Malang, di mana seorang pasien mengaku dilecehkan oleh AY, oknum dokter di salah satu RS swasta di Kota Malang.

Proses investigasi tengah berlangsung, dan belum ada keputusan mengenai penangguhan atau pencabutan STR dokter tersebut. "Intinya, kami tentu akan memproses semua laporan sesuai SOP, termasuk kasus di Malang," kata Arianti. 

Dia menegaskan bahwa tenaga medis bukan sosok yang kebal hukum. Bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis yang bekerja.

KKI juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan pelanggaran oleh tenaga medis. Arianti menjelaskan bahwa pengaduan bisa diajukan langsung oleh pasien atau keluarganya.

Setelah aduan diterima, MDP akan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan. “Kami ingin memastikan perlindungan bagi pasien sekaligus menjaga integritas profesi kesehatan,” ucapnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore