Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 17.11 WIB

Kejagung Tetapkan Tim Legal Wilmar Group Sebagai Tersangka dalam Kasus Vonis Bebas di PN Jakarta Pusat

Kejagung tetapkan Muhammad Syafei (MSY) selaku Social Security Legal Wilmar Group tersangka dugaan suap vonis lepas perkara CPO. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Kejagung tetapkan Muhammad Syafei (MSY) selaku Social Security Legal Wilmar Group tersangka dugaan suap vonis lepas perkara CPO. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tersangka tersebut berinisial MSY. Dia merupakan Tim Legal PT Wilmar. MSY diduga terlibat menyiapkan uang puluhan miliar untuk mengatur perkara yang kini sudah divonis bebas tersebut. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyampaikan bahwa berdasar keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, pihaknya menjadikan MSY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu juga didasari surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. 

”Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka MSY selaku legal PT Wilmar,” terang Abdul Qohar. 

Adapun Surat Penetapan Tersangka MSY bernomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. Sementara Surat Perintah Penyidikan MSY bernomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. Sejak Selasa malam (15/4), MSY langsung dibawa ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

”Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” beber dia. 

Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Di antaranya Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian tiga tersangka lain terdiri atas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore