Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 April 2025 | 20.53 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Lontarkan Kasus Hukum yang Menjeratnya Dipaksakan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak mempermasalahkan, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4). Hasto kembali menuding bahwa proses hukum terhadap dirinya sangat dipaksakan.

"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," kata Hasto usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Namun, Hasto menghormati sikap Majelis Hakim yang akan melanjutkan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ucap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menekankan dirinya bersama tim kuasa hukum siap menghadapi saksi-saksi yang diajukan JPU ke ruang persidangan.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan. Karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim memerintahkan agar kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).

Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk dapat menghadirkan saksi-saksi ke dalam ruang persidangan. Persidangan akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (17/4) mendatang.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas," tegasnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore