Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Maret 2025 | 05.47 WIB

Adik Febri Diansyah, Fathroni, Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL

Fathroni Diansyah Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPU mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Fathroni Diansyah Edi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPU mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Fathroni Diansyah Edi (FDE), adik dari advokat Febri Diansyah, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fathroni enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadapnya.

"Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa ya, (ke) Penyidik," kata Fathroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3).

Fathroni mengklaim, tidak ada komunikasi antara dirinya dengan sang kakak, Febri Diansyah saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Nggak ada komunikasi (dengan Febri Diansyah)," tegas Fathroni.

Sementara, KPK masih belum mengungkap secara rinci ihwal materi pemeriksaan terhadap Fathroni. Pemeriksaan terhadap Fathroni ini merupakan penjadwalan ulang yang sedianya dipanggil penyidik KPK, pada Senin (24/3).

Pemeriksaan Fathroni berbarengan dengan agenda pemeriksaan Febri Diansyah, yang dijadwalkan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Namun, pemeriksaan Febri batal dilakukan karena penyidik KPK tengah fokus memeriksa Fathroni terlebih dahulu.

Fathroni diketahui bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office pada 2022, yang sebelumnya sempat menjadi konsultan hukum Syahrul Yasin Limpo. KPK menduga pembayaran jasa hukum SYL menggunakan dana hasil korupsi.

"Kami menduga hasil uang tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, beberapa waktu lalu.

Dugaan ini muncul setelah KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore