
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JawaPos.com - Tindakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terungkap melalui rangkaian proses etik oleh Divisi Propam Polri. Dalam laporan yang mereka buat, terduga pelanggar telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur. Tidak hanya itu, dia merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu kepada publik dalam keterangan yang dia sampaikan di Jakarta pada Kamis (13/3). Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, tindak yang dilakukan oleh AKBP Fajar didalami oleh personel Divisi Propam Polri untuk membawa perwira menengah tersebut ke meja sidang etik.
”Dengan wujud perbuatan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Berdasar laporan dari Divisi Propam Polri, hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melecehkan tiga orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan dewasa. Pelecehan tersebut berlangsung saat Fajar masih bertugas sebagai kapolres Ngada.
”Antara lain saya akan menyebutkan (korban) anak satu, anak dua, dan anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak dua usia 13 tahun, anak tiga usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, sejak 24 Februari lalu Fajar menjalani penempatan khusus atau patsus. Sejalan dengan itu, Polri juga telah memeriksa 16 orang saksi. Diantaranya empat orang korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga orang ahli di bidang psikologi; agama; dan kejiwaan, seorang dokter, dan ibu korban anak satu.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes Polri, proses etik terhadap AKPB Fajar dilaksanakan secara simultan dengan penyidikan yang berjalan di Bareskrim Polri. Sehingga nantinya, perwira menengah Polri tersebut akan mendapat hukuman ganda. Yakni sanksi sesuai putusan majelis KKEP dan sanksi pidana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
”Statusnya (AKBP) Fajar sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim,” ucap Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
