Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 14.22 WIB

Febri Diansyah Bela Hasto Kristiyanto di Persidangan, KPK Tegaskan Tak Gentar

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM) - Image

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan juru bicara Febri Diansyah bergabung ke tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

"KPK tidak bisa melarang sdr HK selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya. Bagi kami, siapa pun yang menjadi penasihat hukum terdakwa tidak menjadi masalah," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi.

Terdapat 17 pengacara yang akan mendampingi Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini. Mereka di antaranya Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A. Patramijaya, Erna Ratnaningsih dan Johannes Oberlin. L Tobing.

Kemudian Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala dan Annisa Eka Fitria Ismail.

Sementara, KPK juga menghadirkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk membutikan surat dakwaan yang disematkan kepada Hasto Kriatiyanto. Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.

Hasto dijerat atas dua tindak pidana, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku. Hasto sudah berupaya lepas dari status tersangka melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas, lantaran hakim menolaknya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore