Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Maret 2025 | 00.41 WIB

Periksa Tujuh Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung juga Panggil Tiga Pegawai Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung). - Image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).

JawaPos.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (3/3). Riva Siahaan termasuk salah seorang tersangka yang diperiksa oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Jakarta. ”Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka yaitu YF, RS (Riva), DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC,” ungkap Harli.

MK dan EC merupakan tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh Kejagung pada Rabu pekan lalu (26/2). Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang sejauh ini disebut telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun itu. Keduanya juga berstatus petinggi di Pertamina.

Di hari yang sama dengan pemeriksaan tujuh orang tersangka dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga memanggil tiga orang saksi. Mereka adalah para pegawai Pertamina. Yakni saksi berinisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, saksi TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan saksi AA selaku Manager QMS PT Pertamina.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuh Harli.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terus melakukan pendalaman termasuk menghitung nilai total kerugian negara dalam kasus itu. Sebab, angka kerugian negara Rp 193,7 triliun adalah angka yang muncul setelah penyidik dan ahli menghitung nilai kerugian negara pada 2023. Sementara kasus tersebut terjadi mulai 2018.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore