Panggilan pemeriksaan terhadap Ahmad Ali, setelah penyidik KPK menggeledah kediamannya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, jam tangan, tas, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2) kemarin. Japto hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Japto enggan berbicara banyak usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Ya saya memenuhi panggilan dari KPK terhadap salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," ujar Japto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Saat disinggung sebanyak 11 mobil miliknya disita KPK, Japto enggan menjelaskannya. Ia memilih meninggalkan awak media yang terus mencecar pertanyaan kepadanya.
"Untuk yang lain-lain silakan kepada ini (KPK) bukan kewenangan saya untuk menjawab," ucap Japto.
Sebab, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan setelah KPK menggeledah rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Dari kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang rupiah dan valuta asingn, dokumen serta alat elektronik.
Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.