Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos)
JawaPos.com - Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan, Gregoius Ronald Tannur mengklaim bahwa dirinya bukan pacar dari korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya, hubungannya dengan Dini hanya sebatas teman dan profesional, mengingat Dini Sera merupakan pemandu karaoke.
Pernyataan itu disampaikan Ronald Tannur saat menjadi saksi dalam kasus suap vonis bebas terhadap dirinya, yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Korban adalah seorang pemandu karaoke, yang biasa disebut dengan Lady Companion alias LC," kata Ronald Tannur saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Ronald Tannur mengaku beberapa kali menggunakan jasa Dini Sera. Ia tak memungkiri, Dini Sera menyimpan foto dirinya, sehingga belakangan hubungan Ronald Tannur dan Dini Sera disebut sebagai pacar.
"Saya memang sempat berhubungan beberapa kali dengan korban, istilahnya memakai jasa korban beberapa kali. Korban mempunyai foto-foto saya yang kemudian di post oleh media dan menjadikan saya sebagai pacar korban," ujar Ronald.
Ronald kembali menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas teman profesional dengan Dini Sera Afrianti. Ia menampik mempunyai hubungan seorang pacar dengan Dini Sera.
"Hubungan saya teman dan profesional, teman dekat dan profesional, tapi bukan pacar," tegas Ronald.
Adapun, sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terpidana kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Adapun, tiga hakim PN Surabaya yang didakwa atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di antaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
Atas perbuatannya, tiga Hakim PN Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
