Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Februari 2025 | 22.35 WIB

Berkas Lengkap, Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang

Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula ke Kejari Jakpus pada Jumat (14/2). (Puspenkum Kejagung) - Image

Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula ke Kejari Jakpus pada Jumat (14/2). (Puspenkum Kejagung)

JawaPos.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) . Yakni tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus. 

Keduanya segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa serah terima tersebut berlangsung di pada Jumat (14/2).

”Setelah dilakukan tahap II (pelimpahan), tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang. 

Harli menyampaikan bahwa sambil menunggu surat dakwaan dan pelimpahan kepada pengadilan, Tom Lembong ditahan selama 20 hari sampai 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). sedangkan Charles Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

”Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung mendapati adanya dugaan importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemendag pada 2015-2016. Mereka menduga tindakan melawan hukum itu telah memperkaya atau menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Angka itu diperoleh berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore