Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan persoalan yang menyeret AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya.
JawaPos.com - Propam Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan dari penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP Gogo Galesung. Mantan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu diduga telah menerima suap saat menangani kasus. Yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada awak media pada Sabtu (2/1). ”Ada dugaannya (AKBP Gogo Galesung menerima sejumlah uang). Itu sesuai dengan hasil yang kami dapatkan,” terang Radjo. Gogo merupakan salah satu dari dua mantan kasat reskrim Polres Metro Jaksel yang kena sanksi penempatan khusus (patsus).
Selain Gogo, AKPB Bintoro yang bertugas lebih dulu sebagai kasat reskrim Polres Metro Jaksel juga kena sanksi serupa. Kini sudah ada empat orang mantan personel Polres Metro Jaksel diproses oleh Propam Polda Metro Jaya. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka lakukan, Radjo menyebut, pihaknya sudah menjadwalkan sidang etik. ”Kami rencanakan minggu depan,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal membantah pernah menerima uang Rp 400 juta dari tersangka Arif Nugroho. Dia menegaskan, tidak terlibat dalam persoalan yang kini menyeret empat mantan anak buahnya. Yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan dua mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya.
Ade Rahmat menepis keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum Arif Nugroho. ”Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung (memang) ada. Ketika dia memohon untuk di-SP3 (hentikan) kasusnya, kasusnya kan (sekarang sudah) P21,” ungkap Ade Rahmat. Orang nomor satu di Polres Metro Jaksel itu menyatakan, sejak awal dia meminta kasus tersebut dituntaskan.
Mengingat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka, korban meninggal dunia akibat dicekoki narkotika. ”Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia,” tegas Ade Rahmat. Dia menolak meski tersangka telah mengutarakan niatnya untuk memberikan uang ratusan juta.
”Dia menawarkan untuk di SP3 (kasusnya), masih ada duit 400 (juta rupiah), 500 (juta rupiah). Tapi, saya tolak. Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan. Makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” bebernya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
