Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
JawaPos.com - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut yang masuk daerah Tangerang, Banten mendapat sorotan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Besok (30/1) mereka akan melaporkan dugaan korupsi atas penerbitan SHGB dan SHM tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Rabu (29/1). ”Besok siang Kamis, 30 Januari 2025 kami ke Kejagung. Menyerahkan data, dokumen, informasi terkait kasus SHGB dan SHM lahan laut utara Kabupaten Tangerang,” terang dia. Boyamin memastikan, kedatangannya ke Kejagung sekaligus menyampaikan aduan secara resmi.
”Menyerahkan aduan resmi berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024. Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung,” ungkapnya.
Boyamin mengakui bahwa pihaknya sudah melaporkan hal sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kepada Kejagung dilakukan untuk memastikan seluruh penegak hukum bergerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut.
”Sebelumnya saya telah melapor kepada KPK, namun laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Boyamin menyatakan bahwa dirinya ingin memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh MAKI. Yakni Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus terbitnya SHGB dan SHM di laut Tangerang. Menurut dia, telah beredar salinan surat Surat Perintah Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB dan SHM di laut Kabupaten Tangerang yang diteken oleh direktur penyidikan JAM Pidsus Kejagung pada 21 Januari 2025.
”Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” kata Boyamin.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
