JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, seharusnya mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dapat memberitahu keberadaan Harun Masiku, saat menjalani pemeriksaan, pada Rabu (20/12). Pasalnya, penyidik KPK tidak mendalami lebih jauh terkait keberadaan Harun Masiku, saat memeriksa Yasonna Laoly.
"Saya tidak tahu ya, kenapa tidak ditanyakan. Harusnya kalau Pak YL tahu saya pikir dengan memberi tahu penyidik, itu malah lebih baik bagi pihak-pihak yang selama ini merasa tersandera dengan perkara tersebut," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku dapat memberitahu ke KPK.
"Bila semua masyarakat siapapun yang mengetahui perberadaan saudara HM ini silakan disampaikan, penyidik dalam hal ini menunggu informasi tersebut dari masyarakat," ucap Tessa.
Meski demikian, Tessa memastikan tim penyidik KPK aktif mencari keberadaan Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020 lalu.
"Di sisi lain penyidik juga aktif mencari dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain," tegas Tessa.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, Rabu (18/12). Yasonna mengaku didalami penyidik KPK terkait surat yang disampaikannya selaku Ketua DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.
"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ungkap Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP PDIP dirinya mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu anggota DPR yang meninggal dunia. Sebab, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019.
Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada pada urutan kedua. Sehingga, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR.
Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ungkap Yasonna.
Selain soal surat ke MA, Yasonna juga didalami penyidik terkait perlintasan Harun Masiku. Sebab, saat masih menjabat Menkumham, sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri.
Namun, diisukan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia. Meski demikian, hingga kini KPK belum juga berhasil menangkap Harun Masiku.
"Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," pungkasnya.