Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 18.04 WIB

Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatul Nikmah Tuntut 4 Tahun dan Mendapat Maaf dari Mertua

Briptu Fadhilatun menangis di persidangan mengaku tidak ada niat membakar, hanya berusaha menakut-nakuti. (Radar Mojokerto) - Image

Briptu Fadhilatun menangis di persidangan mengaku tidak ada niat membakar, hanya berusaha menakut-nakuti. (Radar Mojokerto)

JawaPos.com – Dari Rutan Polda Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Briptu Fadhilatul Nikmah menyanggupi jadwal persidangan berikutnya yang ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, kemarin (17/12). Sidang pleidoi pun ditetapkan pada 7 Januari 2025.

Dila, sapaan akrab Briptu Fadhilatun Nikmah, diadili karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal.

Polwan 28 tahun itu membakar suaminya yang berusia setahun lebih muda di kediaman mereka di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto pada 8 Juni lalu.

Jawa Pos Radar Mojokerto melaporkan, dalam sidang lanjutan kemarin, jaksa penuntut umum Kejari Kota Mojokerto menuntut ibu tiga anak itu agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut berdasar dakwaan tunggal penuntut umum. Yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Meski, tuntutan jaksa itu jauh dari ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melandasi tuntutan hukuman bagi Dila tersebut. Yang meringankan, ibu kandung korban sekaligus mertua Dila telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan.

Status Dila sebagai tulang punggung bagi ketiga anaknya juga dipertimbangkan. ’’Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,’’ urai Ismiranda.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan KDRT Dila dinilai meresahkan masyarakat. ’’Perbuatan terdakwa membuat korban kehilangan nyawa,’’ katanya.

Penasihat hukum (PH) terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim, Iptu Tatik Suryaningsih, menyatakan bakal menyampaikan pleidoi di sidang selanjutnya. ’’Izin, Yang Mulia. Untuk pleidoi, kami mohon waktu disampaikan minggu depan, dari terdakwa juga,’’ ucapnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan berikutnya. ’’Karena kami mulai minggu depan cuti (Nataru), sidang kami tunda 7 Januari untuk pleidoi terdakwa dan PH-nya,’’ ujar ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut. (vad/fen/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore