
Briptu Fadhilatun menangis di persidangan mengaku tidak ada niat membakar, hanya berusaha menakut-nakuti. (Radar Mojokerto)
JawaPos.com – Dari Rutan Polda Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Briptu Fadhilatul Nikmah menyanggupi jadwal persidangan berikutnya yang ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, kemarin (17/12). Sidang pleidoi pun ditetapkan pada 7 Januari 2025.
Dila, sapaan akrab Briptu Fadhilatun Nikmah, diadili karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal.
Polwan 28 tahun itu membakar suaminya yang berusia setahun lebih muda di kediaman mereka di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto pada 8 Juni lalu.
Jawa Pos Radar Mojokerto melaporkan, dalam sidang lanjutan kemarin, jaksa penuntut umum Kejari Kota Mojokerto menuntut ibu tiga anak itu agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut berdasar dakwaan tunggal penuntut umum. Yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Meski, tuntutan jaksa itu jauh dari ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melandasi tuntutan hukuman bagi Dila tersebut. Yang meringankan, ibu kandung korban sekaligus mertua Dila telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan.
Status Dila sebagai tulang punggung bagi ketiga anaknya juga dipertimbangkan. ’’Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,’’ urai Ismiranda.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan KDRT Dila dinilai meresahkan masyarakat. ’’Perbuatan terdakwa membuat korban kehilangan nyawa,’’ katanya.
Penasihat hukum (PH) terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim, Iptu Tatik Suryaningsih, menyatakan bakal menyampaikan pleidoi di sidang selanjutnya. ’’Izin, Yang Mulia. Untuk pleidoi, kami mohon waktu disampaikan minggu depan, dari terdakwa juga,’’ ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang hingga tiga pekan berikutnya. ’’Karena kami mulai minggu depan cuti (Nataru), sidang kami tunda 7 Januari untuk pleidoi terdakwa dan PH-nya,’’ ujar ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut. (vad/fen/c19/ttg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
