
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakasatgas Brigjen Pol. Hary Sudwijanto saat rilis kasus peredaran gelap narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
JawaPos.com - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat (Jabar) dan Bea Cukai berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan internasional lewat operasi besar yang dinamai Gain Operation.
Pengungkapan tersebut disampaikan kepada publik pada Kamis (12/12). Secara keseluruhan petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan nilai mencapai Rp 670 miliar.
Dengan barang bukti sebesar itu, tidak kurang dari sembilan juta jiwa berhasil diselamatkan oleh Polri dari ancaman bahaya narkoba. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengungkapan pengedar narkoba jaringan internasional merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
Baca Juga: Tanda Orang Kurang Percaya Diri dengan Penampilannya: 8 Kebiasaan Sering Mereka Lakukan Tanpa Sadar
”Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut,” kata jenderal bintang dua Polri tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional. Yakni jaringan Indonesia dan Malaysia. Operasi tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. Yakni tersangka berinisial SR yang berperan sebagai penghubung, tersangka SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku, dan tersangka IV yang bertugas sebagai pengemas barang. Selain itu, polisi sedang mengejar tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan itu.
”Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 670 miliar,” terang Irjen Asep Edi.
Melalui penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba. Termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut dijerat dengan pasal 114, pasal 113, dan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
