Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 18.58 WIB

Periksa Agus Buntung Sebagai Tersangka, Besok Polda dan Kejati NTB Lakukan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

IWAS alias Agus Buntung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (2/12). (Lombok Post/ JPG)

JawaPos.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda NTB pada Senin (9/12). Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap 15 orang korban. 

Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan Agus dilakukan sebagai tambahan. Tidak sendirian, Agus datang bersama penasihat hukumnya. ”Tersangka (Agus) didampingi oleh pengacara yang baru,” ungkap Syarif seperti dikutip dari Lombok Post pada Selasa (10/12).

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan, pihaknya akan memenuhi seluruh hak-hak yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Bukan hanya karena Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sudah turun langsung ke NTB, melainkan karena penyidik Polda NTB juga memahami ada kebutuhan penyandang disabilitas yang harus dipenuhi. 

Salah satu buktinya, lanjut Syarif, Agus dijadikan sebagai tahanan rumah. ”Hal ini menjadi salah satu bagian dari penyidik Polda NTB memperhatikan hak pelaku,” tegas Syarif. Saat ini, penyidik Polda NTB tengah melengkapi berkas perkara yang sudah di­limpahkan kepada pihak Kejati NTB. Rencananya, besok (11/12) mereka melakukan rekonstruksi peristiwa dugaan peleceh­an seksual yang dilakukan Agus. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore