Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2024 | 23.55 WIB

KPK Bidik Pihak Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP yang Diduga Menelan Kerugian Negara Rp 1,27 T

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sedang membidik pihak lain, dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Hal itu dalami KPK melalui pemeriksaan teehadap tiga saksi, pada Kamis (5/12) kemarin.
 
Adapun, ketiga saksi itu di antaranya VP Management Asset Tahun 2020-2021, M. Islamudin; VP Akuntansi, Evi Dwijayanti; dan VP Keuangan tahun 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh.
 
"Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (6/12).
 
Selain itu, pada hari ini KPK juga memangil seorang saksi dalam perkara ini. Saksi dimaksud iyakni, Sekretaris Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Fadila Wardhana.
 
 
Namun, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang didalami penyidik KPK terhadap Fadila Wardhana. KPK akan menginformasikan ke publik setelah selesai pemeriksaan.
 
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta hingga Surabaya.
 
 
KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Diduga pembelian kapal itu dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
 
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore